cookieOptions = {link}; Tentang e-SPT | Hafid Junaidi

Thursday, November 16, 2017

Tentang e-SPT

Hari ini dapat giliran mengantar laporan SPT Masa Kantor ke KPP Pratama Batu yang baru saja menempati (dalam masa transisi) kantor barunya di bekas kantor Bina Marga Kota Batu namun membawa beberapa kisah dan catatan penting atas kegiatan tersebut. Selain bahwa memang karena masih masa transisi sehingga jaringan yang belum handal dalam melayani kami, juga adanya kebijakan yang kami rasa tiba-tiba atas kewajiban menggunakan e-SPT bila telah menggunakan e-SPT sebelumnya. Maksudnya, misal karena kantor kami sejak 2013 (kalu tidak salah) telah menggunakan e-SPT PPh pasal 21, kini kami pun "dipaksa" menggunaka e-SPT untuk PPN, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 tanpa pemberitahun/ sosialisasi terlebih dahulu, langsung saja ditolak di depan meja pelayanan penerimaan laporan.


Oke lah di luar kejadian tersebut (karena masa transisi sehingga tidak tersedia aplikasi dimaksud) kan bisa download sendiri di internet, maka kami download, namun sempat juga salah download aplikasi yang tidak perlu, maka berikut ini beberapa catatan pentingnya
  1. Untuk PPN yang perlu digunakan adalah PPN PUT, bukan PPN lainnya yg untuk rekanan karena kita di instansi sebagai pemungut
  2. Dalam instalasi PPN, login yang biasa administrator ternyata harus Administrator, lihat bedanya
  3. Lalu setting PPN PUT untuk bendahara pemerintah kode KLU adalah 84112 kami dapat dari yutup (diyakinkan sama AR yang kami hubungi lewat wa juga)
  4. dan ternyata untuk SPT PPN tanpa memasukkan ntpn, beda dengan SPT PPh
  5. Untuk NTPN PPh pasal 23, karena hanya mau di ketik angka, maka pengetikan NTPN yang mengandung huruf agak ribet, catat di aplikasi lain, lalu copy paste, paste pun ga mau pakai ctrl + v, namun pakai klik kanan paste
  6. Untuk e-SPT pasal 4 (kalau tidak salah ingat) atau bahkan mungkin pasal 22 atau 23 (coba besok tak pastikan mengingat PC yang baru tak instal sudah dimatikan, sudah jam pulang) karena ternyata sudah mengandung NPWP maka harus copy database cari aplikasi versi awal, sehingga bisa setting npwp dari awal
Itulah beberapa catatan penting hari ini atas laporan SPT Masa pajak instansi. Semoga bisa jadi pengingat suatu saat nanti dan bermanfaat.

No comments:

Post a Comment