cookieOptions = {link}; Penataan Ulang PP dan PMA UU Haji | Hafid Junaidi

Monday, July 11, 2011

Penataan Ulang PP dan PMA UU Haji

Bandung (Pinmas)--Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah melakukan penataan ulang Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Penataan ulang tersebut perlu dilakukan mengingat ada pasal tumpang tindih sehingga harus ditata ulang, kata Sekjen Kemenag Bahrul Hayat pada Rapat Koordinasi Sekretariat Jendral Bandung, Jumat.


Di hadapan sekitar 136 peserta dalam rakor yang berlangsung sejak 7-9 Juli 2011 tersebut, Bahrul menjelaskan bahwa ada 21 peraturan tentang haji harus disempurnakan.

Pihaknya kini tengah memproses semua itu dan diharapkan tidak terlalu lama lagi akan diajukan kepada presiden, ia menjelaskan.

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Mubarok yang dihubungi secara terpisah di sela acara rakor tersebut membenarkan bahwa kini ada 21 peraturan, 14 di antaranya berupa peraturan menteri agama (PMA) dan 7 peraturan pemerintah (PP) harus disempurnakan.

Undang-undang haji telah mengamanatkan bahwa ada tujuh item tentang penyelenggaraan ibadah haji harus diatur melalui PP, kata Mubarok.

Sementara tentang PMA, katanya, juga akan disempurnakan.

Mubarok menjelaskan, substansi PP tentang UU Haji antara lain menyangkut kebijakan tentang penyelenggaraan haji, bentuk organisasi, kewajiban penyelenggaraan haji, tentang WNI di luar negeri yang menunaikan ibadah haji. Termasuk pula bentuk sanksi pidana bagi penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Jadi, UU tersebut juga memiliki PP tentang bentuk sanksi pidana, ia menambahkan.

Sedangkan substansi PMA yang diatur meliputi bidang hak dan kewajiban WNI yang pergi haji, Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH), ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pengembalian BPIH, pendaftaran calon haji, penetapan kuota haji, akomodasi dan termasuk penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umroh.

Dengan demikian, kata Mubarok, ke depan seluruh penyelenggaraan ibadah haji harus lewat satu pintu, Kementerian Agama. Jika tidak, maka berarti yang bersangkutan melanggar undang-undang.

Masih berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan tak kalah penting, ke depan, pihaknya juga tengah menyiapkan undang-undang keuangan haji.

Undang-undang ini, katanya, drafnya sudah memasuki tahap finalisasi. Diharapkan dalam pekan depan drafnya sudah bisa diterima presiden.

Undang-Undang ini amat penting karena mengatur pengelolaan keuangan, khususnya dana setoran awal oleh calon jemaah haji di seluruh Indonesia, demikian Mubarok.(ant/es)

sumber: kemenag.go.id

No comments:

Post a Comment