cookieOptions = {link}; Gaji Bulan 13 Tahun 2011 bisa dicairkan | Hafid Junaidi

Monday, July 4, 2011

Gaji Bulan 13 Tahun 2011 bisa dicairkan

sosialisasiBerkenaan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor : 33 Tahun 2011 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor : 38/PB/2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.TMT 1 Juli 2011 Saudara telah dapat mengajukan Pembayaran gaji bulan Ketiga Belas tahun 2011 pada KPPN Malang


2.Pengajuan pembayaran gaji bulan Ketiga Belas tahun 2011 dimaksud agar mempedomani Peraturan Pemerintah dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan diatas, yang dapat diunduh melalui www.perbendaharaan.go.id / www.kppnmalang.net atau dapat di copy di KPPN Malang .

3.Untuk kelancaran dan kecepatan gaji bulan Ketiga Belas masuk ke dalam rekening pegawai yang berhak dan menghindari terjadinya retur, bagi Satker yang rekening pegawainya tidak sama dengan Rekening BO I KPPN Malang ( diluar Bank Mandiri ) diminta sebelum SPMnya diajukan ke KPPN Malang agar diteliti terlebih dahulu dan dipastikan bahwa antara Nama dan Nomor Rekening yang dilampirkan dalam SPM baik ADK dan hardcopynya telah sama dengan Rekening Koran tabungan pegawai yang bersangkutan.

    sumber: kppnmalang.net

    No comments:

    Post a Comment